Seluruh Fraksi Dukung Anies Atas Raperda Penanggulangan Covid-19

Rabu 30 Sep 2020, 17:50 WIB
Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta dukung Anies.

Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta dukung Anies.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (30/9/2020) siang.

Adapun agenda dalam rapat itu adalah pemandangan umum fraksi di DPRD DKI Jakarta terkait usulan Raperda Penanggulangan Covid-19 dari Pemprov DKI.

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi yang berjumlah sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembentukan Perda itu.

Sembilan fraksi yang mendukung Raperda itu adalah PDI Perjuangan; Gerindra; PKS; Demokrat; PAN; PSI; NasDem; Golkar dan PKB-PPP.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto dalam pidatonya menyampaikan, pada hakekatnya Fraksi PDIP sepakat dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam pembentukan Perda Penanggulangan Covid-19. Namun, PDIP belum melihat pertimbangan yang menjadi dasar penetapan usulan itu (konsideran).

Hal ini mengingat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Bahwa Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat, wajib dilakukan upaya penanggulangan,” kata Agustina saat menyampaikan pemandangan umum fraksi.

Sejalan dengan Fraksi PDI Perjuangan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rany Mauliani. Saat pembacaan pemandangan fraksi, pihaknya mendukung adanya Perda Penanggulangan Covid-19.

Dia meminta, pembahasan mengenai Raperda ini sebaiknya dibahas secepatnya, agar mendapatkan masukan dan penyempurnaan serta ditetapkan menjadi Perda.

“Ditetapkan menjadi Perda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PSBB yang dapat dipatuhi oleh semua kalangan warga Jakarta, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan secara efektif dapat menekan serta memutuskan mata rantai pandemi Covid-19,” ujar Rany saat pemandangan umum Fraksi Gerindra.

Sementara, Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikha mengatakan, fraksinya memandang bahwa naskah akademik Raperda Penanggulangan Covid-19 cukup komprehensif.

Muatan aturan itu, kata dia, telah mengandung tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang membuat kebijakan penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

“Pelaksanaan PSBB juga mendapat payung hukum daerah melalui Raperda ini selain peraturan tentang peningkatan pelayanan kesehatan,” kata Solikha.

Selanjutnya anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Faisal juga setuju dengan usulan tersebut. Kata dia, Raperda yang akan dibahas harus dapat mengarahkan pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan penanggulangan Covid-19 secara terpadu dan melibatkan TNI/Polri dan instansi pemerintah lainna, Pemda Kota/Kabupaten penyangga dan seluruh rakyat Jakarta.

“Dalam kaitan peningkatan sinergi upaya penanggulangan Covid-19, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa muatan materi yang terkandung dalam Raperda ini harus dapat disesuaikan dengan beberapa peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Rianto P Ahmad mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan Raperda tersebut.

Dia menilai, aktivitas di Jakarta selama wabah yang memakai Peraturan Gubernur (Pergub) dirasa kurang memadai dan kurang kuat dalam upaya penanggulangan Covid-19 yang berdampak pada multi sektor.

“Oleh karenanya, diperlukan landasan hukum yang lebih kuat, terutama terkait hal yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran-pelanggaran terkait upaya penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Kemudian, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastromidjojo mengatakan, tujuan dari Raperda ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 agar terjaminnya kesehatan masyarakat, sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap keberadaan Raperda ini dapat menjadi sebuah dasar hukum yang tepat untuk mengatur garis-garis hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat agar kita bersama semakin kuat dalam menghadapi badai ini,” katanya.

“Oleh karena itu, hendaknya raperda ini kita rumuskan secara hati-hati dan bijaksana agar dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan baik kita,” tambahnya.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif Pemprov DKI Jakarta dalah mengusulkan Raperda Penanggulangan Covid-19.

“Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menyampaikan dan mengajak saudara/i pimpinan demi efektivitas agar Perda yang akan ditetapkan kemudian haruslah dilakukan addendum per pasal maupun penjelasannya secara sosial, pemulihan ekonomi, pelayanan publik, transportasi serta penegakkan hukum,” kata Nova.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyatakan, penanganan wabah Covid-19 di Jakarta yang selama ini hanya diatur melalui Pergub, membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Sebab masih ditemukan beberapa masalah yang tidak dapat diatur melalui Pergub di antaranya pengenaan sanksi.

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, pengenaan sanksi ini seharusnya diatur melalui Perda yang disetujui bersama dengan DPRD karena menyangkut dengan pembatasan dan pengaturan hak serta kewajiban masyarakat DKI Jakarta,” kata Judistira.

Terakhir, Bendahara Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Sutikno memandang, pembuatan Perda harus dilakukan sebagai wujud tanggung jawab konstitusionalnya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

 “Pada prinsipnya kami bisa menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut dengan DPRD DKI dan jajaran eksekutif,” jelas Sutikno. (Yono/win)

Berita Terkait

News Update