Berdasarkan pengakuan dari salah satu remaja berusia 13 tahun celurit yang didapatkan diambil dari tempat lain diduga akan digunakan untuk tawuran. "Alasan nemu di jalan," singkatnya.
Lalu Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno menambahkan pihaknya akan gencar menerapkan aturan Perwali No 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktifitas Dagang dan Usaha (PADU) di masyarakat hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Kami juga akan melakukan penegakan disiplin masker," tambahnya. (angga/ys)