Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Nasional

Aparat Gabungan Sudah Tindak 2.351.128 Pelanggar Selama Operasi Yustisi

Rabu 30 Sep 2020, 21:09 WIB


JAKARTA - Selama 16 hari Operasi Yustisi yang digelar secara nasional mulai tanggal 14 sampai dengan 29 September 2020, Tim Gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP menindak sebanyak 2.351.128 warga yang melanggar protokol kesehatan.

Dari jumlah tersebut sanksi denda administrasi yang diberikan sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda total Rp 1.847.788.425. Selain itu, aparat gabungan juga telah memberikan sanksi kurungan sebanyak 1 kasus.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, untuk sanksi teguran lisan diberikan sebanyak 1.709.389 kali, kemudian teguran tertulis sebanyak 362.515 kali.

"Sedangkan penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali dan sanksi lainnya kerja sosial sebanyak 248.546 kali," kata Argo, Rabu (30/9/2020).

Khusus operasi yustisi yang dilakukan, pada Selasa (29/9/2020) tim gabungan menjaring masyarakat total sebanyak 251.490 orang, dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.779 dan kegiatan yang dilakukan razia 41.145 kegiatan. 

Kemudian petugas memberikan tindakan sebanyak 223.880 kali dengan rincian, sanksi teguran lisan 168.143 kali dan tertulis 30.713 kali, denda administrasi 1.968 kali dengan nilai denda sebesar Rp. 114.089.000. Serta penutupan tempat usaha 44 kali serta sanksi kerja Sosial sebanyak 23.012 kali. (ilham/M5/tha)

 

Tags:
aparat-gabunganoperasi-yustisi-covid-19operasi-yustisitindak-pelanggartindak-2.351.128-pelanggar

Reporter

Administrator

Editor