Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Saat Pilkada

Kamis 24 Sep 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi Pilkada. (ist)

Ilustrasi Pilkada. (ist)

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mita/ruh) 

News Update