JAKARTA – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri kembali menyegel tiga tempat usaha di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/9/2020).
Penyegelan lantaran, ketiga tempat usaha tersebut melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita mengatakan ketiga tempat usaha tersebut, diantaranya satu salon kecantikan dan 2 rumah makan.
"Ketiga tempat usaha menyalahi protokol kesehatan," tegasnya.
Menurut Evita, kedua rumah makan yang disegel karena tidak menyiapkan tempat pencuci tangan dengan air mengalir.
"Untuk salon kecantikan berdasarkan Surat Edaran Kadis Perindustrian Koperasi dan UMKM memang tidak diperbolehkan untuk operasi selama PSBB diperketat ini," jelasnya.
Sementara itu, Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko menambahkan, penindakan aturan PSBB pengetatan di wilayahnya merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga.
"Pemerintah itu ingin masyarakatnya pada sehat, jangan tertular Covid-19 karena ketidak patuhanan pelanggar PSBB. Karenanya jangan diartikan penutupan sementara ini dengan bentuk kesemena menahan," paparnya. (deny/tha)