Ini Alasan DKI Larang Restoran Layani Makan di Tempat selama PSBB

Jumat 25 Sep 2020, 08:55 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti. (yono)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti. (yono)

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan alasan bagi pengunjung tempat makan atau restoran tidak diperkenankan untuk makan di tempat dan wajib dibungkus atau take away selama pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Widyastuti menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19 meskipun sejauh ini tidak ada kasus penularan melalui makanan.

"Sejauh ini tidak. Tidak ada yang melalui perantara makanan," ujarnya melalui video di Channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, dikutip Jumat (25/9/2020). 

Baca: Masih Layani Makan di Tempat, Rumah Makan Didenda Rp5 Juta

Baca: Makan di Tempat Dibubarkan Polisi, Pembeli dan Pedagang Bubur Pasrah

"Tetapi, pada saat berinteraksi sosial antarpengunjung, antarkonsumen yang bercerita atau ngobrol sambil makan, itu potensinya menjadi ada," sambungnya.

Baca juga: Anies Perpanjang PSBB Ketat Hingga 11 Oktober 2020

Menurut Widyastuti, potensi penularan itu muncul saat seseorang melepas maskernya ketika hendak makan. Selain itu, berpotensi terkena cairan atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara yang biasa disebut 'droplet'. 

"Kita nggak tahu satu ruangan itu siapa saja yang potensi positif, karena tidak ada pemeriksaan swab sebelumnya. Nah, pada saat bersamaan, waktu yang bersamaan, buka masker bersamaan, sambil ngobrol, makan, di situ jadi potensi menular," jelas Widyastuti. (yono/ys)

News Update