BEKASI – Selama satu pekan menggelar operasi yustisi di wilayah Kabupaten Bekasi,tercatat ada 5.000 warga yang terjaring. Data itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, di Cikarang, Rabu (23/9/2020).
Hendra mengungkapkan 5.000 yang ditindak ini, rata-rata melanggar tidak memakai masker, berkerumun dan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang tidak diterapkan dengan baik oleh tempat usaha. Beberapa hari kita sudah lakukan yustisi tepatnya mulai 14 sampai kemarin, kami telah mendapatkan 5.000 lebih pelanggar," kata Hendra.
Ia menjelaskan operasi yustisi ini dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari Kepolisian, TNI, unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.Dari 5.000 pelanggar itu, mereka dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, push up dan lainnya.Ada juga mereka yang dikenakan sanksi administrasi seperti denda."Jumlah denda terkumpul yakni Rp 581 ribu diserahkan ke kas daerah Pemkab Bekasi," tutur dia.
Hendra memaparkan pihaknya melakukan beragam cara dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan.Mulai dari kegiatan operasi yustisi, pembentukan masyarakat sadar protokol kesehatan di lokasi wisata, maupun tim terpadu pemburu pelanggar protokol kesehatan.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, baik itu ada maupun tidak ada petugas. Pasalnya, penerapan protokol kesehatan, khususnya masker dapat melindungi diri sendiri, keluarga maupun orang lain."Kami berharap kedepan, dimanapun kapanpun tidak ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Tumbuh kesadaran sendiri, jadi masker protokol kesehatan suatu gaya hidup," paparnya. (yahya/ruh)