JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 52/2020 tentang percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir di era perubahan iklim.
Ingub tersebut diterbitkan, didasari dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, sehinga diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir.
Sistem pengendalian yang dimaksud yakni responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial.
Anies meminta kepada jajarannya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Adapun yang pertama, Anies meminta jajarannya untuk membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan bencana banjir yang antisipatif, prediktif, cerdas dan terpadu.
"Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik (Diskominfotik) menyusun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir yang dapat dimonitor secara daring serta dapat memprediksi dan mengumpulkan potensi kejadian banjir selambat-lambatnya 1 hari sebelum kejadian dengan target selesai pada bulan September 2020," bunyi Ingub yang diteken Anies pada 15 September kemarin.
BPBD bersama Dinas Sosial (Dinsos) juga memastikan logistik, fasilitas untuk mitigasi dan evakuasi penanganan banjir dalam keadaan siap menghadapi curah hujan yang ekstrem serta responsif dan adaptif terhadap kondisi pada Covid-19
Selanjutnya memastikan infrastruktur pengendalian banjir existing selalu beroperasi dalam kapasitas optimal, mempercepat pembangunan infrastruktur jalan banjir yang belum terealisasi.
Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir, serta menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.
Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim serta memastikan ketersediaan dukungan fiskal dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah/unit pada perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," tutup Ingub tersebut. (yono/tri)