Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Jakarta

Polisi Tetapkan 139 Tersangka Kasus Karhutla

Selasa 22 Sep 2020, 20:04 WIB

JAKARTA - Pihak kepolisian hingga kini menangani 129 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan total area hutan dan ladang yang terbakar seluas 532,59 hektar.

Dari kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan 139 tersangka hingga Senin (21/9/2020). Ke-139 tersangka tersebut terdiri dari 137 orang dan 2 lainnya dari pihak korporasi. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus karhutla yang ditangani pihak kepolisian tersebut tersebar di 11 provinsi Indonesia.

"Polda Riau yang paling banyak menangani kasus ini dengan total 63 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka," kata Argo, Selasa (22/9/2020).

Kemudian disusul Polda Sumatera Selatan menetapkan 24 orang tersangka. Sedangkan Polda Jambi menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Sementara, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Barat masing-masing sebanyak 12 orang tersangka. Untuk Polda Sumatera Utara dan Polda Kalimantan Utara masing-masing 4 tersangka.

Selanjutnya, Polda Bangka Belitung 2 tersangka, dan Polda Kalimantan Timur 1 tersangka. Sementara Polda Aceh dan Polda Jawa Timur belum menetapkan tersangka Karhutla. (ilham/M5/tha)

Tags:
polisitersangka-karhutlaKarhutla

Reporter

Administrator

Editor