ADVERTISEMENT

DPR RI: 5 Juta Hektar Lahan Terbakar, Perlu Ada Perbaikan Pola Pengendalian Karhutla

Selasa, 24 November 2020 14:25 WIB

Share
DPR RI: 5 Juta Hektar Lahan Terbakar, Perlu Ada Perbaikan Pola Pengendalian Karhutla

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi IV, Andi Akmal Pasluddin meminta secara khusus kepada pemerintah agar ada perbaikan pola pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Pasalnya, sudah hampir 5 juta Hektar lahan terbakar hingga tahun 2020 ini sejak tahun 2015. Data dari berbagai lembaga mengungkapkan, antara 2015-2019 lahan terbakar sudah 4,4juta hektar, jadi perkiraan hingga 2020 ini sudah bertambah hingga 5 juta hektar.

"Lima tahun terakhir ini belum ada terobosan signifikan dalam pengendalian kebakaran hutan. Mesti ada upaya, dan pola yang menjadi andalan program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan agar tidak semakin meluas dan bertambah dari tahun ke tahun", ucap Akmal, Selasa (24/11/2020).

Akmal menyayangkan, hingga saat ini pencabutan Hak Guna Usaha pada pelaku utama pembakar atau penyebab kebakaran hutan dan lahan dalam skala luas masih belum dipublikasikan hukumnya.

Baca juga: Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Simulasi Mengatasi Kebakaran Hutan

Begitu juga potensi  denda yang sekitar 5,7 triliun rupiah juga masih belum di eksekusi dimana denda tersebut dapat digunakan untuk pemulihan lahan yang kritis akibat deforestasi.

Akmal mengatakan, di Indonesia ini tidak ada pelaku perorangan atau lembaga yang sesukses seseorang di India yang berhasil mengembalikan lahan kritis akibat deforestasi menjadi hutan yang subur selama 40 tahun.

Pola pengembalian hutan yang musnah mampu dilakukan meski hanya oleh satu orang saja, dan membutuhkan waktu 40 tahun.

Semestinya bila pemerintah bertekad kuat mengembalikan hutan yang rusak, bukan hal mustahil kerusakan hutan dapat dikembalikan sekaligus mengurangi secara drastis bencana buatan berupa kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Demokrat Minta Pemerintah Tegas Sikapi Pembakaran Hutan di Papua

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT