Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun bebas. (Ist)

Korupsi

Mantan Gubernur Annas Maamun Hirup Udara Bebas

Selasa 22 Sep 2020, 13:27 WIB

JAKARTA - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terpidana suap alih fungsi kawasan kebun sawit di Kabupaten Kuantan, Singing, Riau, bebas setelah menjalani masa tahanan selama enam tahun penjara. Selasa (22/9/2020).

Terpidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing itu menghirup udara bebas sejak Senin (21/9) kemarin.

"Annas Maamun Bin Maamun, perkara  korupsi bebas pada  21 September 2020," kata Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriyanti dalam keterangannya Selasa (22/9/2020).

Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas. Diketahui, Kemenkumham, pada Selasa (26/11/2019) mengumumkan resmi pemberian grasi terhadap Annas Maamun. Keputusan Presiden 35/G 2019 itu menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun dari tujuh menjadi enam tahun.

Grasi tersebut diparaf Presiden Jokowi pada 25 Oktober.Pertimbangannya adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.

Pengurangan masa pemenjaraan membuat Annas Maamun kini dapat menghirup udara bebas. Selama ini Annas Maamun menjalani masa pidananya dalam penjara LP Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar). (adji/tha)

Tags:
mantan-guberannas-maamunbebas

Reporter

Administrator

Editor