CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 783 dari total 1.529 warga binaan Lapas Cilegon mendapatkan Remisi Khusus (RK). Dari jumlah 783, dua di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idulfitri 1442 H/ 2021 M.
"Dua narapidana Lapas Cilegon dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idulfitri tahun 2021," kata Kalapas Cilegon Erry Taruna, dalam keterangan tertulis yang diterma wartawan, kemarin.
Menurut Erry Taruna, pemberian remisi kepada para narapidana tahun 2021 diselenggarakan secara serentak oleh Kanwil Kemenkumham Banten diikuti Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon secara virtual. Hal ini menyusul masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Dari jumlah 783 warga binaan itu sebanyak 764 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 19 mendapatkan RK II," terangnya.
Erry menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Dengan adanya pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," paparnya.
Sementara itu, Kakanwil Banten Agus Toyib menyampaikan terima kasih kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang tetap stand by di kantor.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala UPT yang tetap di kantor, tidak mudik dan tetap memberikan semangat kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengabdian sebagai ASN," tutupnya. (kobtributor banten/rahmat haryono)