BEKASI - Kendati sudah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) Jawa Barat soal sanksi atau denda bagi pelanggara protokol kesehatan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan kalau hal itu diserahkan kepada petugas di lapangan.
"Ya nanti lihat petugas yang di lapangan saja," kata Rahmat Effendi, Jumat (18/9/2020).Dijelaskan, pihaknya mengacu pada Pergub Jawa Barat. Kan sudah ada Pergub. Ini kan wilayah Jabar," ungkap dia.
Untuk memperkuat itu, pihaknya akan mengeluarkan petunjuk teknis sesuai dengan peruntukan dari Pergub Jawa Barat.
"Itukan tinggal kopi paste aja, gak mungkin bertentangan sama ini (Pergub)," ungkap dia.
Baca Juga : Belasan Ribu Pelanggar PSBB Ketat di Jakarta Diganjar Menyapu Jalan
Meski begitu, ia mengaku belum mau memberikan sanksi atau pun denda kepada warganya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Kalau saya dari awal gak harus mengedepankan dendanya, yang terpenting masyarakat puas, ekonominya jalan. Virusnya terus kita tekan penyebarannya," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Pergub nomor 60 tahun 2020 tentang penerapan sanksi administraif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Daerah Provinsi Jawa Barat. (yahya/tha)