Penyidik Kejagung Periksa Politisi NasDem Andi Irfan Jaya di KPK

Jumat 18 Sep 2020, 18:20 WIB
Politisi Nasdem saat diperiksa Kejagung di KPK.

Politisi Nasdem saat diperiksa Kejagung di KPK.

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya (AIJ) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). 

Andi Irfan Jaya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap, pencucian uang dan  pemufakatan jahat yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Andi Irfan Jaya dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung. "Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung, " kata ali dalam keterangannya, Jumat (17/9/2020).

Teman dekat Jaksa Pinangki ini, telah masuk kedalam Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Ia tampak diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejagung saat memasuki markas lembaga antirasuah.

Belum diketahui apa saja yang akan didalami penyidik Kejagung terhadap Andi Irfan Jaya. Ali mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya merupakan kewenangan Kejagung. Sebab, KPK hanya memnfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya.

"KPK memfasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka. Sebagai bentuk sinergi antar APH, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," pungkasnya

Seperti diketahui, Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Selain Andi, Kejagung juga menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra diduga telah menyerahkan uang sedikitnya 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) lewat perantara Andi Irfan untuk pengurusan fatwa MA. Uang haram tersebut, diyakini sebagai panjar kepada tersangka Pinangki, supaya mengatur upaya penerbitan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terpidana Djoko dari vonis MA 2009.

Djoko Tjandra sendiri adalah terpidana korupsi Bank Bali 1999 yang pernah divonis dua tahun penjara pada 2009. Namun, Djoko berhasil kabur ke Papua Nugini, dan jadi buronan selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hari ini, Jum’at 18 September 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima  pemberian atau janji kepada oknum Jaksa “ PSM “ untuk berkas perkara atas nama Tersangka “ JST “.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menerangkan, pihaknnya memeriksa Andi Irfan Jaya diduga melakukan kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam merencanakan meminta fatwa agar Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya yaitu perkara Cessei Bank Bali.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tersebut diatas. Pemeriksaan Saksi dilaksanakan di Rutan KPK dengan pertimbangan untuk efektifitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 karena yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan KPK,” ucap Hari dalam keterangnnya. (adji/win)
 

Berita Terkait
News Update