Sementara, Laeli tak berkutik saat dibekuk. Atas perbuatannya, polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Dimana Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Untuk Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ilham/ruh)