Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen menjelaskan, dalam aksinya AM, bertugas sebagai pemetik dengan membuka paksa kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Sedangkan, tersangka A alias Degul, sebagai Joki dan mengawasi keadaan di sekitar TKP.
"Kami masih mendalami kasus ini. Dua rekan tersangka masih kami buru. Dari aksinya para tersangka mencuri motor sudah terlatih," ucap Handik.
Dari para tersangka petugas menyita barang bukti, kunci Leter T berikut 2 mata kunci, STNK asli, 2 kunci motor, 5 plat nomor sepeda motor, 2 dompet, 2 handphone, tas kecil warna hitam, dan tiga sepeda motor, yaitu sepeda motor Beat warna hitam, motor Beat warna putih dan motor Mio GT warna biru.
Kepada kedua tersangka, polisi menjerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/tha)