JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (13/9/2020) mengatakan, selama pemberlakukan PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi.
Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.
Meski boleh beroperasi, ada beberapa panduan harus dipatuhi oleh masyarakat.
Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terus menghimbau agar masyarakat melakukan segala kegiatan di dalam rumah. Jika terpaksa keluar, ini yang perlu diperhatikan:
1. Tetap Gunakan Masker Saat di Luar Rumah
Kenakanlah masker ke mana pun saat Anda keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain. Masker dapat meminimalisir risiko terkena droplet baik yang mengandung virus corona maupun virus lainnya.
2. Jaga Kebersihan Tangan
Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, meski permukaan tangan tidak terlihat kotor. Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir.
3. Jangan Menyentuh Bagian wajah
Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut. Sebab, tangan kita bisa jadi terdapat virus yang didapatkan dari aktivitas yang kita lakukan.
4. Terapkan Adab Etika Batuk dan Bersin
Ketika anda batuk atau bersin, tubuh akan mengeluarkan virus dari dalam tubuh. Jika virus itu mengenai dan terpapar ke orang lain, maka orang lain bisa terinfeksi virus yang berasal dari tubuh kita. Caranya, tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam. Bagian ini dinilai aman menutup mulut dan hidung dengan optimal, selain itu bagian lengan atas dalam ini tidak digunakan untuk beraktivitas menyentuh wajah.
5. Jaga Jarak
Untuk selalu menghindari terjadinya paparan virus dari orang ke orang lain, kita harus senantiasa menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter. Jaga jarak juga dikenal dengan istilah physical distancing. (nabila/tri)