Ojek online diizinkan membawa penumpang di Jakarta. (ilustrasi)

Jakarta

PSBB Jakarta, Ojol dan Opang Masih Boleh Bawa Penumpang

Senin 14 Sep 2020, 10:36 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020, mengizinkan ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan (Opang) untuk menarik penumpang ataupun mengantar barang.

SK tersebut mulai berlaku pada Jumat (11/9/2020), diteken langsung oleh Syafrin. Isinya mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di bidang transportasi.

"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan," tulis SK tersebut.

Selain itu, SK tersebut juga meminta kepada Ojol dan Opang untuk tidak berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB Jakarta. Sepeda motor yang diparkirkan ketika menunggu penumpang juga diminta untuk berjarak minimal 2 meter.

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," katanya.

Baca jugaPSBB Total Mulai Berlaku, Perhatikan Langkah ini Jika Terpaksa Keluar Rumah

Melalui SK Nomor 156 Tahun 2020 itu, Syafrin meminta kepada operator aplikasi untuk menerapkan teknologi geofencing. Tujuannya, apabila ditemukan pengemudi ojol yang berkerumun lebih dari 5 orang, tidak akan bisa menerima pesanan perjalanan.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan perjalanan," ujarnya.

Baca jugaPSBB Total Ojol Boleh Angkut Penumpang Asal Taat Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB Jakarta yang berlaku hari ini. Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan langsung dikanal YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020). (yono/ys)

Tags:
psbb-jakartaojolopangBoleh Bawa PenumpangposkotaPoskota-co-iddinas-perhubungan-dki-jakartaKepala Dinas Perhubungan DKI JakartaSyafrin Liputo

Reporter

Administrator

Editor