Wali Kota Tanagerang, Arief Wismansyah saat meninjau meninjau salah satu RW di wilayah Kelurahan Gebang Raya, Senin (14/9/2020) (ist)

Tangerang

Pemkot Tangerang Terapkan PSBL RW, Pengawasan Protokol Kesehatan di Permukiman Diperketat

Senin 14 Sep 2020, 22:18 WIB

TANGERANG - Pemkot Tangerang terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW.

Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di permukiman diperketat. "Tadi sudah kelliling di kelurahan yang kasusnya naik drastis, dan ternyata masyarakat sudah menerapkan protokol kesehatan," ungkap Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah usai meninjau salah satu RW di wilayah Kelurahan Gebang Raya, Senin (14/9/2020).

Arief menilai, tingginya angka positif Covid-19 di wilayah tersebut karena adanya klaster keluarga. Di mana salah satu anggota keluarga menularkan kepada anggota keluarga lainnya. "Ini kasusnya bukan perindividu, tapi terdapat beberapa orang dalam satu keluarga yang positif Covid19," katanya.

Arief menambahkan hasil yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI)  menjadi dasar bagi Pemkot Tangerang dalam mengambil kebijakan untuk lebih masif dalam menerapkan PSBL RW secara ketat. "Makanya kita kembali perketat pelaksanaan PSBL RW agar angkanya bisa turun," pungkasnya.

Sebagai informasi, di awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW, Pemerintah Kota Tangerang berhasil menekan jumlah RW yang berstatus zona merah yang sebelumnya sebanyak 22 RW menjadi 11 RW dalam kurun waktu dua pekan. (toga/ruh)

Tags:
psbl rwprotokol kesehatanpemkot tangerang

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor