JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Senin (14/9) besok. Dalam kesempatan itu, Anies menerangkan secara rinci mengenai operasional kantor swasta dan kantor pemerintahan di masa PSBB.
Ia menjelaskan seluruh kantor swasta wajib membatasi jumlah karyawan yang masuk hanya sebesar 25 persen, sementara sisanya dihimbau untuk bekerja dari rumah.
"Terkait dengan operasional perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, pimpinan wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah untuk para pegawai. Apabila memang harus bekerja di kantor, wajib membatasi 25 persen," kata Anies pada acara konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
Baca Juga : Anies: PSBB Ketat DKI Jakarta Tetap Diberlakukan 14 September 2020
Selanjutnya, Anies menambahkan, selama PSBB ketat ini, untuk kantor-kantor pemerintahan yang berada di zona merah, pegawai diperbolehkan masuk kantor dengan jumlah maksimal 25 persen dari total pegawai, sama halnya dengan perkantoran swasta.
"Dalam waktu 2 pekan ke depan, Jakarta melalui peraturan ini mengizinkan ASN 25 persen, sesuai dengan peraturan Menteri PAN-RB. Demikian halnya dengan para pimpinan berhak melakukan penyesuaian, misalnya berhubungan dengan kebencanaan, penegakan hukum dan lain-lain," ujar Anies.
Baca Juga : PSBB Total Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri, Warga Positif Covid-19 Langsung di Jemput Petugas Medis
Pada pemberlakuan PSBB ketat kali ini, Anies dan seluruh jajaran Pemprov DKI berfokus untuk membatasi arena perkantoran, baik swasta maupun pemerintah. Karena klaster terbanyak Covid-19 berada di wilayah perkantoran.
Maka dari itu, ia mengajak seluruh elemen pimpinan kantor swasta dan pemerintahan bersinergi dalam menerapkan PSBB ketat dan selalu disiplin mentaati protokol kesehatan.
"Melalui kewajiban pimpinan dalam mengatur pegawai, kita berharap bisa menekan laju kasus yang ada di area perkantoran," pungkas Anies. (tha)