75 Persen Pegawai Swasta dan Pemerintah Tak Usah Ngantor, Erick Thohir: Aparat Bakal Sisir Perkantoran

Minggu 13 Sep 2020, 16:23 WIB
Erick Thohor dalam penyampaian resmi tentang pendisiplinan kawasan perkantoran. (Ist)

Erick Thohor dalam penyampaian resmi tentang pendisiplinan kawasan perkantoran. (Ist)

JAKARTA - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Tohir menanggapi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin 14 September 2020.

Menteri BUMN ini mengungkapkan, pemerintah pusat akan proaktif menyambut keputusan terkait penanganan Covid-19 tersebut.

"Kesehatan tetap yang utama, mari sama-sama saling menjaga program sosial (KPCPEN yang tengah dijalankan, karena semua itu butuh sinergitas dari masyarakat. Kita tidak mungkin menerapkan hanya di sektor kesehatan, sementara rakyat harus kelaparan, sulit bekerja," kata Erick dalam keterangan resmi, Minggu (13/9).

Baca JugaPSBB Ketat Berlaku Besok, Pegawai di Kedua Sektor Ini Akan Dibatasi 25%

Erick menegaskan, dalam kebijakan terbaru PSBB ketat DKI Jakarta akan memberlakukan penyekatan terbatas, pada seluruh kegiatan yang berlangsung di Jakarta utamanya perkantoran.

"Oleh karena itu, nanti aparat (TNI dan Polri), Satgas Penanganan Covid-19 akan turut aktif dalam penegakan kedisiplinan dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru termasuk di wilayah perkantoran, agar protokol kesehatan tetap dijalankan lebih ketat," ungkapnya.

Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, lalu dua sektor lain yakni swasta dan pemerintahan diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi hanya 25% selama dua pekan.

"Operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri untuk kampanyekan jaga jarak dan penggunaan masker, serta memantau ketaatan seluruh pihak terkait kebijakan PSBB ketat yang hanya membatasi 25 persen pegawai," pungkas Erick. (tha)

News Update