Petugas Satpol PP sedang memeriksa SIKM pada masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta (Yono/dok)

Jakarta

Catat! SIKM Tidak Diberlakukan Pada PSBB Total Kali Ini

Minggu 13 Sep 2020, 10:19 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan atau tidak diberlakukan bagi masyarakat yang akan keluar, masuk ke wilayah Jakarta.

"Jadi sebagaimana yang disampaiakan Pak gubernur (Anies Baswedan) bahwa pada PSBB kali ini tidak ada SIKM," ucap Syafrin, di Bundaran HI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada PSBB kali ini Pemprov DKI fokus pada pengawasan interaksi atau kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi penularan virus Corona.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (tidak perlu SIKM). Tapi lebih pada interaksi di jakarta," ungkap Anies di Balaikota Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Seperti diketahui, Pada masa PSBB sebelumnya, pembatasan pergerakan dilakukan melalui adanya kebijakan SIKM bagi masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta, guna menekan mobilitas warga. (Yono/tha)

Tags:
Catat!SIKM Jakartapsbb-totalPSBB-Total-Jakarta

Reporter

Administrator

Editor