Pesepeda di Sudirman-Thamrin. (yono)

Jakarta

Perhatian! 10 Kawasan Khusus Pesepeda Ini Mulai Besok Ditiadakan

Sabtu 12 Sep 2020, 15:10 WIB

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali meniadakan 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) atau car free day (CFD) di 5 wilayah kota Jakarta. Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (emergency brake policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di Ibu Kota mulai 14 September 2020.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Lebih lanjut, Syafrin menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

"Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," terang Syafrin. 

Baca jugaGubernur Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Kembali Diperketat Seperti di Awal

Adapun 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan sebagai berikut:

Jakarta Pusat

1. Jalan Gajah Mada

2. Jalan Hayam Wuruk

3. Jalan Benyamin Sueb

Jakarta Barat

1. Jalan Gajah Mada

2. Jalan Hayam Wuruk

Jakarta Utara

1. Jalan Danau Sunter Selatan

2. Jalan Benyamin Sueb

Jakarta Timur

1. Jalan Raya Raden Intan

2. Jalan KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan

1. Jalan Layang Non Toll Antasari.

(yono/ys)

Tags:
Kawasan Khusus Pesepedacar-free-daypsbb-totalposkotaPoskota-co-idKadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo

Reporter

Administrator

Editor