Pengawasan Lemah, Komisi III DPR RI Minta Lapas di Jakarta Direformasi

Sabtu 12 Sep 2020, 12:45 WIB
Para tersangka jaringan narkoba dari salah satu Lapas di Jakarta. (ilham

Para tersangka jaringan narkoba dari salah satu Lapas di Jakarta. (ilham

Sebelumnya diberitakan, Polsek Kebon Jeruk menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram. "Kedua tersangka MHl (30), dan AGL (37), merupakan jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sigit Kumono. 

Saat ditanya secara langsung, MHN mengaku sudah 15 kali mengambil barang haram tersebut dari bandar di Lapas Cipinang. Bandar narkoba itu menelpon dirinya untuk menginformasikan akan ada perantara yang mengantar sabu dengan upah Rp5 juta. "Mereka beraksi sejak Maret 2020 dan sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ungkapnya. (ifand/tri)

News Update