"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " kata Menaker Ida.
Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah, diharapkan dapat membantu kondisi keuangan perusahaan untuk tetap beroperasional di masa pandemi ini.
Dengan relaksasi diharapkan pengusaha mempunyai ruang gerak untuk mengalokasikan dana operasionalnya untuk meningkatkan produktifitas perusahaan.
“Relaksasi ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan realokasi anggaran operasional nya kepada kegiatan produktif perusahaan dengan tetap memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja dan keluarganya di masa pandemi ini,” ujar Erfan.(tri)