ADVERTISEMENT

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pencabutan 2 Perda

Rabu, 9 September 2020 16:22 WIB

Share
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pencabutan 2 Perda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna terkait pencabutan dua peraturan daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Rapat Paripurna juga membahas Raperda mengenai usulan PD Dharma Jaya menjadi Perusahaan Umum (Perumda).

Dua Perda yang diusulkan dicabut itu yakni, Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang dana cadangan daerah. Selain itu, Perda lainnya yakni Nomor 11 Tahun 2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam. Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Rapat Paripurna mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta, pencabutan peraturan daerah nomor 10 tahun 1999 tentang dana cadangan daerah. Dua, pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang pusat pengkajian dan pengembangan Islam. Tiga, Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Baca JugaPerda Direvisi, Gubernur Anies Naikkan Pajak Parkir Jadi 30 Persen

Setelah dibuka oleh Taufik, fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta kemudian menyampaikan pandangan umumnya terkait Raperda pencabutan dua Perda dan Perumda Dharma Jaya. Penyampaian pandangan umum itu disampaikan secara bergantian oleh perwakilan fraksi.

Berdasarkan pantauan Poskota, pada Rapat Paripurna kali ini, tak ada fraksi yang memutuskan untuk walkout (WO) atau meninggalkan ruang rapat.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna pada Senin (7/9/2020) yang mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI 2019 diwarnai WO dari empat fraksi.

Empat fraksi yang WO itu yakni Golkar, NasDem, PAN dan PSI. Mereka menolak PA2APBD DKI 2019 karena dianggap tidak transparan. (Yono/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT