Soal Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, PKS: Tunda, Waktunya Tidak Tepat!

Minggu 06 Sep 2020, 09:15 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. (ist)

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. (ist)

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu memberikan solusi, pemerintah harus merevisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang sedang dibahas oleh Komisi V. F-PKS mengusulkan agar kriteria kenaikan tarif tol harus memperhatikan faktor pertumbuhan ekonomi dan juga daya beli masyarakat. 

Atas dasar tersebut dan dengan mempertimbangkan bahwa operator jalan tol merupakan BUMN yang mayoritas dimiliki oleh Pemerintah sendiri, maka FPKS mengimbau agar pemerintah menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil serta daya beli masyarakat pulih kembali.

"Saya tegaskan kembali, harus ditunda sampai ekonomi membaik," pungkas Syaikhu. (rizal/ys)

Berita Terkait
News Update