"Semalam yang kita tutup ada satu tuh yang di Jalan Haji Nawi, Kopi Tebalik ya. Ya karena melanggar protokol kesehatan dan tidak memperhatikan kapasitas tempat atau juga phisycal distancing," ucap Arifin, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/8/2020).
Menurutnya, Kafe Tebalik Kopi saat ini belum diberikan sanksi denda. Pengelola kafe akan dipanggil terlebih dahulu ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta.
"Itu pihak yang melanggar sedang dipanggil dulu ke kantor, kalo denda belum diberlakukan," ujar Arifin.
Dihubungi terpisah, Kabid Penindakan Satpol PP DKI Jakarta Agus Irmanto mengatakan, selain masuk ke Kafe Tebalik Kopi, Anies juga sidak ke Kafe Brotherhood. Di sini, Anies meninjau mengenai penerapan protokol kesehatannya.
"Jadi brotherhood ini usaha (pernah) kena denda, kemudian di pantau kembali oleh tim Satpol dan bertepatan hari ini bersama Bapak Gubernur juga meninjau, banyak yang sudah dilakukan, sudah mengikuti protokol kesehatan, kaitannya dengan kapasitas pengunjung," kata Agus, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/9/2020).
Di Kafe Brotherhood, Anies maupun Satpol PP tidak memberikan sanksi. Karena, di tempat itu protokol kesehatan sudah diterapkan.
"Karena dia mengikuti protokol kesehatan juga," imbuh Agus. (Yono/tha)