Ketua Komisi XI Dito Ganinduto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meneken dokumen persetujuan DPR dan pemrintah. (rizal)

Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Bea Materai Satu Harga Rp10.000

Kamis 03 Sep 2020, 17:05 WIB

JAKARTA -  Pemerintah dan Komisi XI DPR R  menyepakati  Bea Meterai dengan satu harga senesar Rp.10.000, diberlakukan. Nantinya, bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tidak berlaku.

Ditetapkannya satu harga tersebut setelah 9 fraksi di DPR menyetujui  Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, kelak tarif bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tidak akan berlaku lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai sehingga tidak lagi sebanyak dua tarif.

Dengan selesainya RUU tersebut, maka tarif bea meterai nantinya akan menjadi sebesar Rp10.000 Besaran itu naik dari tarif sebelumya sebesar Rp6.000 dan Rp3.000.

"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10.000 dari yang tadinya dua, tarif Rp3.000 dan Rp6.000," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan, RUU tersebut terdiri dari 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.

"Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," katanya.

Sri Mulyani menekankan setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang.

"Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke Rapat Paripurna kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," tegasnya.

Sri Mulyani mengatakan,  Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman,"  ucapnya.

Sri Mulyani menekankan setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang.

"Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat 1 untuk dibawa ke Rapat Paripurna kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," tegasnya.

Sri Mulyani  menyatakan,  bahwa pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat bawah, dimana  dokumen    Rp. 5 juta  ke bawah tidak akan dikenakan bea materai. 

"Untuk dokumen  lima  juta rupiah ke bawah tidak akan dikenakan bea materai. Termasuk untuk keagamanan, sosial dan perjanjian bilateral internasional," katanya,

Sementara itu, Ketua Komisi XI  Dito Ganinduto menyatakan rasa optimisnya, dengan tarif bea materai  satu harga akan meningkatan devisa pajak.

"Ya, saya optimis dengan kenaikan ini (bea materai,red) akan meningkatkan devisa pajak bagi negara," katanya usai sidang.  (rizal/win)

Tags:
Bea Materai Satu Harga Rp10.000Bea Materaiposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor