Kepala BNN Komjen Heru Winarko bersama kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Ifand)

Nasional

BNN Gandeng PPATK Ungkap TPPU Jadi Langkah Miskinkan Bandar

Rabu 02 Sep 2020, 14:20 WIB

JAKARTA - Miskinkan para bandar narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (2/9). Melalui hal itu, diharapkan dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa terus diberantas.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, kerja sama yang dilakukan atas dasar penilaian National Risk Assessment (NRA) Indonesia terhadap TPPU pada tahun 2019, kasus yang disebabkan pidana narkotika menduduki posisi tertinggi.

"Dengan komitmen ini kami ingin mencegah dan memberantas masuknya dana dari hasil TPPU," katanya, di kantor BNN, Rabu (2/9).

Dikatakan Heru, dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan pihaknya, masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah monitoring aset yang dimiliki tersangka.

"Dan untuk mengatasi itu, pihaknya bersama PPATK akan terus memantau aset dari hulu hingga hilir. Karena setiap sindikat memiliki kaki jaringan yang terpecah sehingga membuat jaringan baru," ujarnya.

Heru menambahkan, pihaknya mengambil langkah ini karena di ujung penyelidikan kasus narkotika adalah TPPU. Karena dengan mengambil semua aset para bandar, memungkinkan pihaknya tidak bisa kembali menjalani bisnis haram ini.

 "Dengan memiskinkan bandar agar tak dapat "bermain" lagi, pastinya peredaran narkotika bisa terus ditekan," ungkapnya.

Sementara itu, kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, kerja sama yang dilakukan ini dinilai sangat penting untuk mengintensifkan kerja sama kedua lembaga. Karena dengan begitu, pemberantasan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara sistemik.

"Dalam konteks ini peran inteljen termasuk keuangan PPATK akan semakin kuat," terangnya. (Ifand/tha)

Tags:
#bnnppatktppubandar narkoba

Reporter

Administrator

Editor