Lucinta Luna, artis.

Selebritis

Artis Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu 02 Sep 2020, 18:53 WIB

JAKARTA - Artis Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara, Jaksa Asep Hasan dalam sidang.
Oleh jaksa, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU Psikotropika.

"Terdakwa Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” ucap Asep Hasan.

Selain tuntutan pidana, Lucinta Luna juga dikenakan denda Rp. 25 juta. Bila tidak dibayarkan, besaran denda diganti dengan tiga bulan kurungan.

Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Maret 2020. (mia/win)

Tags:
lucinta luna

Reporter

Administrator

Editor