Eksekusi lahan di Kec. Benda, Kel. Jurumudi, Kota Tangerang guna membangun jalan ruas tol JORR 2. (Talitha)

Tangerang

Meski Mendapat Penolakan Warga, Eksekusi Lahan di Tangerang Tetap Dilakukan

Selasa 01 Sep 2020, 16:35 WIB

TANGERANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeksekusi lahan di Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi, Kota Tangerang. Total 27 bidang tanah seluas 6000m2 untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Selasa (1/09/2020).

Eksekusi ini dilakukan guna membangun jalan bebas hambatan tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran, pembangunan perkotaan, dan fasilitas jalan daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan. Eksekusi pengosongan dan penyerahan ini sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG.

Baca JugaWarga Menolak Eksekusi Lahan untuk Tol JORR di Kunciran Jaya.

Namun, tak berjalan mudah karena warga setempat menentang eksekusi pembebasan lahan untuk pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2. Hal tersebut dipicu belum adanya ganti rugi lahan yang didapatkan warga hingga waktu eksekusi tiba.

"Bayar dulu ini rumah saya. Saya ga bakalan kabur. Saya yang akan eksekusi sendiri," ujar warga, Abdul Rojak, Selasa, (1/9/2020).

Nampak alat-alat berat, eskavator telah bersiap untuk melanjutkan eksekusi bersama dengan ratusan petugas gabungan dari TNI dan POLRI mengawal jalannya eksekusi tersebut. Sebagian warga masih bertahan lantaran belum adanya kompensasi yang diberikan, sedangkan beberapa warga lainnya telah pasrah rumahnya dikosongkan.

"Ini rumah orang tua. Saya gak mau pindah. Kasih uangnya dulu, kami tidak mau kalau belum dibayar," lanjutnya. (Talitha/tha)

Tags:
Eksekusi Lahanpenolakan-wargaTangerang

Reporter

Administrator

Editor