Kriminal

Aksi Bunuh Diri Pakai Senpi di Toilet, Jaksa Agung Perintahkan Mengusut

Selasa 01 Sep 2020, 06:15 WIB

JAKARTA – Bunuh diri dengan menembak diri di toilet Kejati Bali yang dilakukan tersangka korupsi, mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha (53) benar-benar mengagetkan.  Apalagi dia sempat salat Maghrib dan buka puasa.

Atas kejadian itu, menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyiono, Jaksa agung langsung memerintahkan untuk mengusut memeriksa pihak-pihak terkait kemungkinan ada pelanggaran SOP.  

Saat menjelang kejadian, sebelum dia belum bunuh diri, Tri Nugraha masih minta izin menjalankan salat saat pukul 12.00 WIB. Ketika itu ia baru saja ditetapkan untuk ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sore setelah dibawa ke Kejati Bali, Tri Nugraha juga masih sempat menjalankan salat Maghrib. “Tersangka Tri Nugraha, sempat melaksanakan salat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa Tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin malam.

Setelah itu, dia akan dibawa untuk ditahan. Namun, dia minta izin lagi ingin ke toilet. Tri Nugraha sempat meminta pengacaranya untuk mengambilkan tas kecil yang dia simpan di locker Kejati. Tak berapa lama, terjadilah aksi menembak diri sendiri itu, kena di dana, dua kali tembakan untuk bunuh diri. 

Atas aksi bunuh diri dengen menembak diri di toilet tersebut, Jaksa Agung memerintahkan untuk mengusut / memeriksa pihak-pihak Kejati Bali.

“Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali,” kata Kapuspenkum Kejagung. (win)

Tags:
bunuh diriJaksa Agung Perintahkan Mengusut

Reporter

Administrator

Editor