Ilustrasi

Kriminal

Ahli Hukum Mendukung Kejagung Buka Peluang Jerat Pinangki Pasal Pencucian Uang

Selasa 01 Sep 2020, 06:55 WIB

JAKARTA - Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendukung langkah Kejagung membuka peluang untuk menyangkakan kasus Jaksa Pinangki dengan dugaan pasal pencucian uang, karena melihat indikasi sudah cukup kuat mendapat uang dari Djoko Tjandra. Dengan dasar penyelidikan bahwa kemungkinan besar Jaksa Pinangki sudah menerima sejumlah suap.

“Harus, karena (TPPU) dasarnya adalah bahwa ini kan sudah penyelidikan, kita bisa melihat di media, bahwa ia (Pinangki) diduga menerima, kemungkinan menerima dari Djoko,” ujar Yenti, Senin (31/8).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menilai jika Pinangki dikenai pasal TPPU akan membuktikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang tegas menindak oknum Jaksa nakal yang bermain-main dalam penanganan hukum.

Hal tersebut juga sekaligus menepis kecurigaan di tengah masyarakat karena oknum Jaksa yang selama ini jadi perhatian dijerat dengan pasal TPPU.

“Sangat janggal kalau sampai tidak ada TPPU-nya atau sangat tidak profesional kalau tidak menemukan TPPU-nya itu saja, kalau menurut saya tinggal masalahnya mampu atau tidak, mau atau tidak,” katanya.

Yenti yang juga mantan Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK itu menambahkan, temuan adanya pembelian mobil BMW, kepemilikan apartemen senilai 50 miliar, kemudian biaya operasi plastik ke Amerika Serikat, tentu saja membutuhkan uang yang tidak sedikit, menimbulkan kejanggalan jika hanya mengandalkan dari gaji seorang Jaksa.

“Penerimaan uang dari Djoko itu dia gunakan, misalnya oplas (operasi plastik) aja deh, oplas itu kan tidak mungkin bukan TPPU, itu pasti TPPU, karena tidak mungkin orang ngasih, kayaknya sangat tidak mungkin ya alurnya dari penyuap langsung ke dokter oplas itu, kan sangat tidak mugkin, pasti ke yang bersangkutan (Pinangki) dulu, yang bersangkutan lalu bayar,” urainya.

Yenti berharap, pihak Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk mengungkapkan bukti hasil penyelidikanya ke publik dugaan tindak pencucian uang tersebut, hal itu agar tidak kembali timbul spekulasi di tengah masyarakat.

“Hanya bisa apa tidak mencari buktinya dan mau cepat atau tidak karena TPPU itu harus cepat,” tuntasnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapusenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus Jaksa Pinangki, tidak menutup kemungkinan Pinangki akan dijerat pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Proses penyidikan kami terbuka, artinya kita telusuri juga follow the money-nya dipakai untuk apa. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri, jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu tentu ada pasal sangkaan daripada itu," kata Hari, Kamis (27/8).

Hari mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana Pinangki. Apabila memang terbukti hasil kejahatannya itu untuk membeli suatu barang, maka dirinya bisa dikenakan dugaan pasal pencucian uang.

"Saya katakan tadi penyidik masih menelusuri, kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang. Tetapi penyidik masih bergerak, follow the moneynya kemana," tegasnya.

 

Selain itu, terkait uang yang diberikan oleh Djoko Tjandra terhadap Pinangki bagaimana cara memberinya. Penyidik masih mendalami proses pemberian uang tersebut.

 

"Masih dalam proses penyidikan apakah langsung, apakah dibungkus dalam bentuk lain, nanti kira-kira hasil penyidikan yang sudah terang benderang, nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.

"Sekali lagi, dari bukti permulaan yang cukup mulai Selasa-Rabu kita mendapat keterangan dari Djoko Soegiarto Tjandra diperiksa sebagai saksi maka hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," pungkasnya. (*/win)

Tags:
Pencucian Uangpinangki

Reporter

Administrator

Editor