ADVERTISEMENT

Hindari Praktik Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Kanwilkumham DKI Jakarta Terbitkan Sistem Beneficial Ownership

Sabtu, 8 Mei 2021 13:31 WIB

Share
Kakanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun (ist)
Kakanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Antisipasi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwilkumham) DKI Jakarta gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 500 notaris.

Rakor ini  untuk menyamakan persepsi terkait penerbitan Beneficial Ownership (BO).

"Rakor tersebut juga merupakan diskusi yang ditujukan kepada para notaris agar tercapai kesamaan persepsi antara kepentingan pemerintah dan masyarakat," jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam keterangan resmi, Sabtu, (8/5/2021).

Ibnu menganggap penting hal tersebut , lantaran penting bagi notaris khusunya di wilayah DKI Jakarta untuk dapat memahami secara utuh perihal mengindari praktik pencucian uang dan upaya pendanaan terorisme. 

Notaris, lanjut Ibnu, memiliki tanggung jawab dan peran strategis kepada masyarakat pengguna jasa pada saat melakukan transaksi khususnya di bidang keperdataan.

Maka dari itu,  kegiatan itu juga dimatangkan dengan pemahaman terkait Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pidana Pencucian Uang dan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Karena itu Kemenkumham telah menerbitkan peraturan terkait sistem Beneficial Ownership ini guna mengenali prinsip pengguna jasa dan perseroan perseorangan," imbuhnya.  (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT