Polisi mengangkut sepeda milik pelaku pelanggar lalu lintas. (ist)

Bekasi

Pemotor Masuk Jalan Tol di Bekasi, Ini Sanksinya

Senin 31 Agu 2020, 18:28 WIB

BEKASI - Polisi memberikan sanksi tilang kepada pemotor yang boncengan tiga masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Atas ulahnya tersebut, polisi pun menjerat dengan pasal berlapis karena melanggar rambu lalu lintas hingga tak memakai helm.

“Ditilang ya. STNK pengemudi kita ambil, kita tilang. Ditilang Pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106,” ujar Kepala Induk Turangga 05, Kompol Faisal kepada  wartawan, Senin (31/8/2020).Faisal menyebut pengendara memiliki surat sah kendaraan. Akan tetapi, si pengemudi tidak memiliki SIM.“(Pengendara) nggak punya SIM. Tapi kalau dari surat-surat kendaraan yang lain itu lengkap,” imbuh Faisal.

Sepeda motor dilaporkan masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Tol Bekasi Timur. Kepada petugas, mereka mengaku masuk ke dalam tol karena merasa dikejar mobil tak dikenal. Dalam rekaman video yang beredar, laju sepeda motor terhenti di KM 8 setelah mengalami kecelakaan. (yahya/tha)

Baca JugaOperasi Patuh Lodaya Polres Bogor Beri Sanksi Tilang dan Ribuan Teguran.

Tags:
pemotorjalan-tol-bekasiBekasisanksi

Reporter

Administrator

Editor