JAKARTA - Direktur Program dan Akusisi RCTI, Dini Putri turut menanggapi maraknya isu tentang gugatan stasiun televisinya dan iNews di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dituding mematikan kreativitas content creator. Menurut Dini, gugatan tersebut murni terkait Undang-Undang Penyiaran.
Pihaknya hanya menginginkan kesetaraan regulasi antara TV konvensional dengan layanan streaming atau Over The Top (OTT). Sehingga, lanjut Dini, Undang-undang Penyiaran tidak hanya meregulasi pihak tertentu.
"Intinya bahwa tidak mengacu ke content creator," kata Dini seperti dikutip dari channel YouTube Deddy Corbuzier, Minggu (30/8/2020).
Ia menyatakan tak memiliki maksud untuk menyerang content creator.
"Kita berteman dengan content creator karena kita juga bekerjasama dengan mereka. Dan kita juga bekerja di industri itu," katanya.
Untuk diketahui, MNC Group yang menaungi RCTI, iNews, GTV dan MNCTV juga memiliki jaringan multi saluran (MCN) di YouTube. Sehingga, bila nantinya ada regulasi yang membawahi layanan tersebut, pihaknya juga akan mengikuti aturan itu.
Terkait isu gugatan RCTI dan iNews mengatur siaran langsung individu di media sosial, Dini menyebut hal itu sangat keluar dari konteks kasus. Pasalnya, hal itu sama sekali tidak disebutkan di dalam gugatan mereka. (mia/tha)