ADVERTISEMENT

PN Jakpus Tolak Gugatan Indonesia Halal Watch Terhadap Kemenag

Sabtu, 14 November 2020 10:09 WIB

Share
PN Jakpus Tolak Gugatan Indonesia Halal Watch Terhadap Kemenag

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) terhadap Kementerian Agama c.q. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Advokat H Ikhsan Abdullah & Partners. Putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST atas gugatan IHW ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Djoenaidie, SH, MH. Selaku Panitera Pengganti, Andi Zumar, SH, MH.

Pembacaan putusan berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (12/11/2020).

Baca juga: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini, Kemenag c.q BPJPH diwakili para kuasa yang terdiri atas Yasin Rahmat Ansori, Saan, SH, MH, As’ad Adi Nugroho, SH, Abdul Latif, SH, M Rudiansyah, SH, Wandi Febrian, SH, H Ngatmanto, SH, MH., M. Jamaluddin dan Ajrin Nurlayina, SH.

"Sebagai wujud demokrasi, kami menghargai semua pihak yang berproses dalam perkara ini. Proses pengadilan merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perkara ini,” terang Kepala BPJPH, Sukoso di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Sukoso  juga berharap semua pihak mematuhi dan menghormati hasil keputusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. 

Baca juga: Setahun 3.000-an Gugatan Cerai Mengalir ke Pengadilan Agama Jakut

Sebelumnya, Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As'ad Adi Nugroho, mengatakan bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting.

“Pertama, gugatan penggugat (IHW) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat," jelas As'ad.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT