JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung yang tidak akan menyerahkan perkara kasus dugaan suap yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurutnya, dia tidak bicara mengenai kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut, karena aparat penegak hukum mempunyai kapasitas yang sama dalam menangani perkara.
“Saya tidak bicara soal kewenangan. it’s oke, sama-sama berwenang,” kata Nawawi kepada wartawan kemarin.
Dirinya tak mempermasalahkan jika Kejagung tidak menyerahkan perkara oknum jaksa Pinangki ke KPK. Karena merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.
“Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silakan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya,” cetus Nawawi.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyatakan, KPK layak menangani kasus aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Hal ini pun telah diatur dalam UU KPK.
“Tapi saya katakan, siapa yang ‘paling pas’ menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan enggan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.
“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8). (Adji/tha)