Ilustrasi.

Uncategorized

Masa Dispensasi SIM yang Mati Habis, Kini Wajib Buat Baru

Jumat 28 Agu 2020, 19:22 WIB

JAKARTA  -  Bagi masyarakat Indonesia yang masa berlaku SIM-nya telah habis sejak April hingga Agustus 2020, maka diwajibkan untuk mengikuti proses pembuatan SIM baru. Hal tersebut dikarenakan masa dispensasi perpanjangan SIM di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan berakhir pada (29/8).

Sebelumnya  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan masa dispensasi perpanjangan SIM sejak Juni hingga Agustus 2020 dikarenakan tidak diadakannya pelayanan perpanjangan SIM selama pandemi Covid-19.

 Sehingga polisi dengan berbaik hati memberikan dispensasi berupa perpanjangan tanpa membuat baru bagi masyarakat yang SIMnya mati sejak April.

Kepala Seksi SIM Subdit Regiden Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi dari pimpinan mengenai dispenasasi masa perpanjangan. "Belum ada informasi terkait (perpanjangan dispensasi)," tutur Hedwin ketika dihubungi (28/8).
 
Hedwin menambahkan jika ada informasi terkait masa dispensasi, maka pihaknya akan menjalankan sesuai dengan arahan pimpinan. 

Oleh karenanya, Hedwin juga masih menunggu keputusan dari Dirlantas terkait ini agar masyarakat dapatkan kepastian. "Nanti kita informasikan kembali," tandasnya. (Nada/win)
 

Tags:
simperpanjangan SIM

Reporter

Administrator

Editor