POSKOTA.CO.ID - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polda Metro Jaya memberi keringanan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keringanan tersebut ialah perpanjangan SIM berdasarkan tenggak waktu yang telah disesuaikan, dan kebetulan terbentur dengan pemberlakuan PPKM.
Hal tersebut dilakukan untuk meringankan pemilik SIM karena keterbatasan ruang gerak dan waktu karena selama pemberlakuan PPKM.
Dengan dispensasi ini diharapkan pemilik SIM tak perlu risau jika batas perpanjangan waktunya terlewat, Polda Metro Jaya sudah memberi tenggak waktu sesuai lamanya masa PPKM.
Terbaru, TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagramnya telah mengumumkan jika dispensasi perpanjangan SIM diperpanjang sampai 7 September 2021.
Dijelaskan kalau dispensasi perpanjangan SIM akan diberikan kepada para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23-30 Agustus 2021.
Karena diberikan dispensasi perpanjangan SIM, maka para pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada 31 Agustus- 7 September 2021.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP atau asli
2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku