Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Kriminal

Bareskrim Polri Periksa 4 Tersangka Kasus Red Notice, Pengusaha Tommy Sumardi Mangkir

Jumat 28 Agu 2020, 16:52 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tipikor Bareskrim Polri kembali memeriksa 4 tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (28/8/2020). Namun, dari 4 tersangka tersebut hanya tersangka Tommy Sumardi yang tidak hadir alias mangkir. 

Penyidik masih menunggu kepastian Tommy tidak hadir diperiksa subdit 2 Direktorat tindak pidana tipikor Bareskrim Polri.

"Tersangka TS (Tommy Sumardi) tidak hadir. Jadi semua tersangka ini akan dijadikan saksi terhadap tersangka lainnya, terkait kasus red notice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dikatakan, tiga tersangka Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang hingga kini masih diperiksa penyidik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggelar rekontruksi kasus dugaan gratifikasi atau suap pencabutan red notice Djoko Tjandra di dua lokasi di Gefung TNCC Polri dan kantor Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kamis (27/8/2020).

Rekontruksi yang berlangsung 7 jam itu, pengusaha Tommy Sumardi termasuk mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo serta 5 saksi memperagakan adegan dugaan suap. 

"Telah dilaksanakan rekonstruksi terkait kasus red notice. Ada tiga tersangka dan lima saksi yang diikut sertakan dalam proses rekonstruksi mulai pukul: 09.00 sampai 16.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Sementara itu, Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti, mengaku kliennya sempat emosional saat melakukan rekonstruksi. "Rekontruksi berjalan dengan lancar meski ada tadi emosi, agak meluap tapi bisa terkendali dengan baik," ujar Putri.

Dikatakan, rekontruksi red notice dilakukan sesuai dengan rekaman CCTV di lantai I gedung TNCC loby utama. "Ini saya tegaskan rekontruksi semuanya tidak ada kaitannya dengan Bapak Jenderal Napoleon Bonaparte," ucapnya.

Kemudian beberapa keterangan rekontruksi, jelas Putri telah terbantahkan karena Irjen Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu. 

Seperti diberitakan, dua tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 12 jam, pada Selasa (25/8/2020) malam.

Dua Jenderal polisi itu mengakui menerima uang gratifikasi atau suap dalam jumlah yang banyak dari tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus red notice buron interpol. 

"Mereka mengakui menerima aliran dana itu. Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan. Nanti akan terbuka semuanya di pengadilan," kata Irjen Argo Yuwono. (ilham/win)
 

Tags:
Tommy SumardiPengusaha Tommy SumardiKasus Red Notice

Reporter

Administrator

Editor