Diduga Terlibat Kasus Pedofil, Warga Negara Amerika Serikat Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

Senin 26 Apr 2021, 17:05 WIB
Petugas Imigrasi memeriksa WNA asal Amerika Serikat. (Fernando Toga)

Petugas Imigrasi memeriksa WNA asal Amerika Serikat. (Fernando Toga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Ahmad Lee Yunus (57) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

WNA tersebut diguga terlibat kasus pedofil. Rencananya Ahmad Lee dating ke Indonesia tujuan Bali.

Ia tiba di Bandara Soetta sekira pukul 04.30 WIB dengan menumpang pesawat ANA Air.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan pihaknya mengamankan WNA asal Amerika Serikat tersebut lantaran muncul Red Notice yang diterbitkan Interpol pemeriksaan di Bandara Soetta. 

"Kami mengamankan seorang warga negara Amerika terkait indikasi pedofilia di Amerika Serikat. Kemudian muncul red notice atas dirinya, kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," ujar Romi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soetta, Senin (26/4/2021). 

Romi menuturkan, selanjutnya Imigrasi Bandara akan memasukkan WNA tersebut ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soetta, sambil menunggu jadwal deportasi ke negara asalnya, pada Rabu, 28 April 2021. 

"Kita akan melakukan deportasi ke Amerika dengan menggunakan pesawat yang sama, dengan jadwal penerbangan Pukul 08.40 WIB," katanya. 

Sementara, Ahmad Lee WN Amerika Serikat membenarkan, bila dirinya pernah terlibat kasus pedofil di negara asalnya.

Namun dirinya mengaku kasus tersebut telah berlalu dan ia telah menjalani hukuman atas perbuatannya itu. 

"Itu tahun 2006, sudah putusan. Saya sudah menjalani masa hukuman," tuturnya dalam bahasa Inggris saat diinterogasi petugas Imigrasi bandara.

Ahmad Lee tidak mengetahui mengapa  namanya masih masuk dalam red notice interpol, sehingga dirinya harus dideportasi ke negara asalnya. 

Berita Terkait
News Update