Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Lampung Timur, Pakar Hukum Beri Apresiasi

Kamis 27 Agu 2020, 05:50 WIB
Prof Asep Warlan Yusuf.

Prof Asep Warlan Yusuf.

JAKARTA - Seiring dengan penanganan pandemi Covid-19, bantuan sosial (bansos) digelontorkan kepada warga yang terdampak. Namun, ada pula bau korupsi dana bansos tersebut.

Menurut pakar hukum, Asep Warlan Yusuf sejauh ini Kejaksaan Agung menunjukkan atensi besar dalam pengawalan dana Pemulihan Ekonomi Nasional dan penanganan Covid-19.  

Terbaru, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung tengah terjun melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan sosial (bansos) Covid 19 di Kabupaten Lampung Timur. 

Asep Warlan Yusuf yang juga Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan itu  mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Lampung Timur dan mendorong agar penanganan dilakukan secara transparan sampai tuntas.

Asep mengatakan penerapan sanksi berat bakal menjerat tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi corona yang masih melanda Indonesia, hukuman itu bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Harus diusut, hemat saya Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi dan Undang-Undang tentang penanggulangan bencana, jika ada yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana itu lebih berat bahkan sampai hukuman mati atau seumur hiudp,” ujar Asep Warlan, Rabu (26/8).

Lanjut Asep, anggaran dana bantuan untuk penanganan dan penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah itu rawan terjadinya penyimpangan, maka dari itu pengawalan atau pendampingan dana tersebut harus dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kejaksaan dan Kepolisain, KPK kalau perlu, semua instrumen  kelembagaan pengawasan dan penindakan harus didayagunakan untuk ini, KPK kalau perlu terjun langsung mengawal dari perencanaan hingga pelaporan itu harus diperiksa betul,” terangnya.

Dengan dana yang begitu besar, Asep Warlan meminta Kejagung dalam melakukan pengawasan dana bantuan yang dialokasikan memastikan terserap dengan baik, panyaluran bantuan tepat sasaran dan mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengambil keuntungan.

“Adalah memastikan semua anggaran itu memang terserap dengan baik dengan benar dengan sah begitu, bagaimana penyaluranya, siapa yang mendapatkan bantuan itu, harus tepat betul. Itu bagian dari monitoring, evaluasi dan pengawasan dari pihak Kejaksaan utamanya meraka disana,” katanya.

Asep juga mewanti-wanti para pihak untuk berhati-hati menggunakan dana bantuan yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut agar penyaluranya dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak yang sedang membutuhkan.

“Kerana itu wanti-wanti dengan anggaran dana covid ini karena uangnya sangat besar berpuluh triliun kalau di gabung dengan pusat bahkan mencapai ratusan triliun kemudian agak sedikit menyimpang dari prosedur biasanya, panyalurannya harus bermanfaat betul.” Tuntasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa jajarannya sedang menyelediki kasus dugaan penyimpangan atau korupsi dana bansos Covid-19 di Lampung Timur. Menurutnya, perkara sudah sampai di Kejaksaan Tinggi dan dilakukan penyelidikan.

“Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,” Kata ST Burhanuddin.

Burhanuddin pun menyatakan tim Kejaksaan Agung dari jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur sejak 7 Agustus 2020.

“Namanya penyelidikan, ini kan mencari, itu ada informasi kita untuk tindaklanjuti. Apakah di dalam pelaksanaanya itu ada niat jahatnya tidak, kalau tidak ada niat jahat, tutup. Kalau ada niat jahat, harus dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Burhanuddin menuturkan jika terdapat atensi dari Presiden Joko Widodo terkait pendampingan dana Covid 19 agar sampai ke tangan masyarakat dan tepat sasaran.

“Kita diminta untuk melakukan pendampingan. Kalau sudah ada pendampingan, diarahkan begini-begini, kemudian ada terjadi kesalahan,” katanya.

Menurutnya, jika hasil penyelidikan didapatkan kesalahan hanya pada bagian administrasif, pihaknya tidak akan melakukan penindakan. Korupsi dana bansos harus ditindak.

“Jika kesalahan sifatnya hanya administrasi tentu tidak ada masalah, tapi kalau ada niatan jahat untuk mengambil atau korupsi, ya itu tentunya tegas,” tukasnya. (*/win)
 

Berita Terkait
News Update