Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Lampung Timur, Pakar Hukum Beri Apresiasi

Kamis 27 Agu 2020, 05:50 WIB
Prof Asep Warlan Yusuf.

Prof Asep Warlan Yusuf.

“Kerana itu wanti-wanti dengan anggaran dana covid ini karena uangnya sangat besar berpuluh triliun kalau di gabung dengan pusat bahkan mencapai ratusan triliun kemudian agak sedikit menyimpang dari prosedur biasanya, panyalurannya harus bermanfaat betul.” Tuntasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa jajarannya sedang menyelediki kasus dugaan penyimpangan atau korupsi dana bansos Covid-19 di Lampung Timur. Menurutnya, perkara sudah sampai di Kejaksaan Tinggi dan dilakukan penyelidikan.

“Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,” Kata ST Burhanuddin.

Burhanuddin pun menyatakan tim Kejaksaan Agung dari jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur sejak 7 Agustus 2020.

“Namanya penyelidikan, ini kan mencari, itu ada informasi kita untuk tindaklanjuti. Apakah di dalam pelaksanaanya itu ada niat jahatnya tidak, kalau tidak ada niat jahat, tutup. Kalau ada niat jahat, harus dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Burhanuddin menuturkan jika terdapat atensi dari Presiden Joko Widodo terkait pendampingan dana Covid 19 agar sampai ke tangan masyarakat dan tepat sasaran.

“Kita diminta untuk melakukan pendampingan. Kalau sudah ada pendampingan, diarahkan begini-begini, kemudian ada terjadi kesalahan,” katanya.

Menurutnya, jika hasil penyelidikan didapatkan kesalahan hanya pada bagian administrasif, pihaknya tidak akan melakukan penindakan. Korupsi dana bansos harus ditindak.

“Jika kesalahan sifatnya hanya administrasi tentu tidak ada masalah, tapi kalau ada niatan jahat untuk mengambil atau korupsi, ya itu tentunya tegas,” tukasnya. (*/win)
 

Berita Terkait
News Update