LABUAN BAJO – Kapolres Mabar (Manggarai Barat) AKBP Bambang Hari Wibowo menyambangi jajaran Polsek di Kabupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Dalam kegiatan itu, Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo memerintahkan jajaran Polsek dan anggota Bhabinkamtibmas lebih proaktif menyosialisasikan dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.
Perintah Kapolres itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis yang disampaikan melalui video conference yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Selain proaktif menysosialisasikan dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, Bambang juga meminta jajarannya proaktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder di wilayah hukum masing-masing.
“Terapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja Mako Polri hingga jajaran Polsek, terutama ruang pelayanan publik. Protokol kesehatan harus benar-benar diatensi dan dilaksanakan,” kata Bambang usai menyambangi Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Mabar, Rabu (26/8/2020).
Bambang juga memerintahkan para Kapolsek berkoordinasi dengan Kasat Bimas guna memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas. Pihaknya juga melibatkan anggota Bhabinsa (TNI) untuk bersama-sama menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan, terutama budaya penggunaan masker.
“Viralkan budaya penggunaan masker sebagai budaya hidup saat ini. Lakukan inovasi-inovasi yang dapat menggerakkan masyarakat agar terbiasa menggunakan masker, seperti menetapkan kawasan-kawasan yang wajib memakai masker, dan lain sebagainya,” paparnya.
Selain itu, AKBP Bambang juga mengimbau jajaran Polsek menerapkan 3 M & T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebagai kebiasaan baru. Juga tidak berkerumun dalam jumlah besar di lingkungan internal Polsek dan lingkungan masyarakat.
Selain protokol kesehatan, Bambang juga memerintahkan jajaran Polsek mengawasi pendistribusian dana bantuan pemerintah pusat berupa uang Rp 600 ribu kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
“Periksa dan pastikan betul data yang ada di Pemda benar-benar orang yang berhak menerima dana bantuan tersebut,” perintah Kapolres.
Dia juga meminta para Kapolsek melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimca), anggota TNI di tingkat kecamatan, stakeholder terkait, dan instansi vertikal di tingkat kecamatan untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian bantuan tersebut agar benar-benar tepat sasaran.
Terkait pengamanan proses Pilkada 2020, Bambang memerintahkan jajaran Polsek berkoordinasi secara intensif dengan Forkopimca, TNI di tingkat kecamatan, tokoh agama, tokoh adat/tua golo, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisivitas Kamtibmas menjelang hingga pelaksanaan Pilkada Mabar pada 9 Desember 2020.
“Libatkan juga awak media bersama masyarakat di tingkat kecamatan untuk bersinergi mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, dan lancar. Sehingga, situasi kondusif dan masyarakat pun produktif,” pungkasnya. (*/win)