Mereka sudah membayar kewajibannya, namun haknya dikurangi karena ada penerapan contraflow akibat dari penutupan sementara pada satu jalur jalan tol tersebut.
"Jelas ini akan merugikan pengguna jalan tol. Padahal mereka sudah membayar," ujar Syaikhu lagi.
Sebenarnya, lanjut Syaikhu, pengaturan terkait jalur khusus sepeda di jalan umum sudah ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat pada pasal 25, 45, 62, dan 106 UU tersebut.
Sehingga jika jalur khusus sepeda yang ada saat ini masih dirasa kurang memadai, dengan aturan yang ada tersebut, Pemerintah dapat memanfaatkan jalan umum bagi kenyamanan dan keselamatan pengguna sepeda.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 bisa jadi payung hukum yang tepat untuk memberikan jalur khusus pesepeda di jalur utama," ungkap Syaikhu.
Jika faktor pemandangan menjadi pertimbangan utama, maka ada beberapa ruas jalan layang non tol yang dapat jadi pilihan, yakni Jalan Layang Non Tol Antasari dan Casablanca.
Keduanya dapat digunakan untuk jalur khusus sepeda pada waktu tertentu, sehingga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jalan tol dan tidak mengurangi hak pengguna jalan tol.
"Jalan Layang Non Tol Antasari dan Casablanca bisa jadi opsi jika pertimbangannya adalah pemandangan indah bagi pesepeda," saran Syaikhu. (rizal/win)