Dari hasil penyelidikan polisi kemudian meringkus para tersangka, pada 21 Agustus 2020. Otak pembunuh, Nur ditangkap di Perum Cibubur Mansion, Cileungsi. Ruhiman, di Jalan Swadipa, Bumisari, Natar, Lampung Selatan. Dikky Mahfud, di Perumahan Antasari Permai Jl. Krakatau Raya, Kel. Nusantara Permai, Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Kemudian, Suprayitno di Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara Provinsi
Lampung, Sodikin di Perumahan antasari permai Jl. Krakatau Raya, Kel. Nusantara Permai, Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, serta Mohammad Rivai, Arbain Junaidi dan Dedi Wahyudi di Jalan Swadipa, Bumisari, Natar, Lampung selatan.
Selanjutnya, tersangka Rosidi dan Raden Sarmada ditangkap di Hotel Pasifik Perak Surabaya Jawa Timur. Kemudian Totok Haryanto dan Syahrul.
Kepada para tersangka polisi menjerat berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. Dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. (ilham/win)