JAKARTA - Penerapan ganjil genap hingga pekan kedua, 21 Agustus 2020, menjaring 4.894 pelanggar. Ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (24/8/2020).
Sambodo mengatakan, kebanyakan pelanggar berdalih belum mengetahui lokasi-lokasi penerapan ganjil genap yang kembali diterapkan pada massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Ganjil genap ini sudah lama kebijakannya, dan kemudian kami tiadakan dulu selama pandemi, terus kami aktifkan kembali pada massa PSBB transisi," ujar Sambodo.
Baca juga: 2 Pekan Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, 4.894 Pengendara Ditilang Polda Metro Jaya
Sambodo meminta kepada masyarakat untuk melihat aturan ganjil genap di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2019. Pemprov DKI menetapkan sebanyak 25 ruas jalan diberlakukan sistem ganjil genap.
"Di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, rata-rata sudah tahu. Tapi, banyak wilayah lain yang masyakarat banyak yang belum tahu kalau itu menjadi kawasan ganjil genap seperti di D.I Panjaitan, Gunung Sahari, Kebon Nanas," jelas dia. (mita/ys)