JAKARTA - Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo menyebut, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020), bukan termasuk dalam Cagar Budaya.
Norviadi menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan SK 475 tahun 1993, tentang penetapan bangunan cagar budaya. Namun demikian, gedung Kejagung tetap diperlakukan sebagai bangunan tua karena berada di kawasan pemugaran cagar budaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tapi, karena berada di kawasan cagar budaya kawasan pemugaran, Kebayoran Baru, gedung itu diperlakukan sama bangunan tua. Atau heritage (warisan) lah jadi betul juga kalau Pak Jaksa Agung menyatakan bahwa itu bangunan tua," ucapnya, saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Kantor Terbakar, Pimpinan Kejaksaan Agung Mengungsi
Norviadi mengatakan, terkait dengan renovasi pasca terbakar, karena gedung Kejagung berada di kawasan pemugaran Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI melalui tim sidang pemugaran.
"Kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya cagar budayanya perlu ada konsultasilah, dengan tim sidang pemugaran," cetus Novriadi.
Baca juga: Kumpulkan Barang Bukti, Hari Ini Puslabfor Olah TKP Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar
Novriadi menyatakan, terkait dengan dana renovasi, nantinya dibebankan ke pihak pengelola gedung Kejagung, bukan tanggung jawab Pemprov DKI. Tapi, proses renovasinya harus ada konsultasi dengan tim sidang Pemugaran Pemprov DKI.
"Kalau kita kan KIB (kartu induk barang), yang inventarisir milik kejaksaan, ya berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," cetusnya. (yono/ys)